Halo selamat datang kembali di website Twoartists.net. Media online yang akan memberikan informasi terbaru dari dunia artis tanah air. Dengan sejumlah berita paling update dan hot yang menggemparkan dunia maya. Kali ini twoartists akan membahas mengenai kasus Ammar Zoni Mendapatkan Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU. Lantas seperti apa vonis awal yang diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ammar? simak sampai habis artikel berikut ini.
Baca juga berita bisnis : BisnisHarian
Lanjutan kasus yang sempat membuat dunia maya heboh yaitu kembali di tangkapnya Aktor kawakan Ammar Zoni terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Padahal dirinya baru saja dibebaskan dari tahanan usai ditahan karena kasus yang sama. Setelah sekian lama proses putusan pengadilan baru diputuskan sekarang dan menyatakan Amar zoni mendapatkan vonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya kini.
Yang membuat berita ini kembali diangkatkan dan viral di dunia maya adalah vonis akhir yang dibacakan oleh hakim jauh lebih ringan dari tuntutan awal yang ditujukan pada Amar oleh Jaksa Penuntut Umum. Vonis yang ditujukan kepada Amar dari JPU adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Menurut pengungkapan kuasa hukum dari pihak Ammar Zoni, Jon Mathias. Hal ini bisa terjadi karena tidak lepas dari berbagai pertimbangan majelis hakim yang memutuskan memberikan keringanan kepada kliennya tersebut. Salah satunya terkait pengajuan asesmen yang tidak kunjung diberikan kepada Ammar.
Berita daerah terupdate : wartajawa.com
Mathias melakukan sesi wawancara singkat dengan wartawan saat berada di pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan mengatakan bahwa hal yang meringankan merupakan hak Ammar seperti pengajuan assesmen tentang kecanduan yang tak kunjung diberikan , itu kan juga menjadi pertimgan hakim juga. Ujar Mathias.
Mathias menilai sejumlah pertimbangan yang memperingan vonis Ammar adalah terkait usianya yang masih tergolong muda , diduga mengalami masalah psikis akibat baru saja kehilangan orang tua dan juga diceraikan oleh istrinya. Dan kemudian faktor utama yang membuat Mathias yakin adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan Ammar Zoni selama proses penahanan hingga persidangan.
Mathias juga mempersoalkan terkait Ammar yang mempunyai kewajiban sebagai orang tua, untuk mendampingi buah hatinya. Sebagai kuasa hukum dirinya bersyukur atas putusan majelis hakim. Yang mempertimbangkan persoalan anak tersebut. Menurutnya hakim mempunyai hati nurani yang baik.
Selama proses penyelidikan hingga persidangan pun diketahui bahwa Ammar tidak berstatus sebagai pengedar dirinya hanya menyandang status sebagai pemakai yang terjerumus dengan narkoba. Hal ini berbeda dengan asumsi yang awal ditujukan oleh JPU kepada Ammar. Terbukti Ammar merupakan pemakai untuk dirinya sendiri, Ungkap Mathias.
Berita narkoba dari bekasi : infokotabekasi.com
Informasi tambahan, proses penangkapan dan persidangan ini merupakan kali ketiga bagi Ammar Zoni dengan terlibat kasus yang sama yaitu narkoba. Pada penangkapan terakhir ini dirinya ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tanggerang Selatan. Bersama dengan rekannya pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Ditangkapnya Ammar juga berikut dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Kini pihak dari Ammar Zoni mengaku lega dan senang atas putusan majelis hakim. Tinggal mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan, maka Ammar akan keluar dari sel dalam waktu yang tidak lama lagi.
Berikut adalah informasi lengkap seputar berita artis terbaru yang sedang viral di dunia maya. Memuat berita Ammar Zoni yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atas dirinya. Nantikan informasi terupdate dari dunia artis lainnya hanya di Twoartists.net.